- Siswa dilarang berkelahi dengan siapapun, baik pada jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
- Tidak diperkenankan bagi siswa putri menggunakan perhiasan maupun make up yang berlebihan.
- Tidak diperkenankan membawa rokok, minuman keras, pil koplo, narkotik atau yang sejenisnya ke dalam lingkungan sekolah baik pada jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
- Dilarang mencoret-coret dinding tembok, bangku, kursi, papan tulis yang mengakibatkan kerusakan/mengganggu proses belajar mengajar.
- Dilarang membawa senjata tajam atau senjata lain yang membahayakan, baik pada jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
- Dilarang membawa teman/kelompok lain ke dalam lingkungan sekolah yang tidak ada kepentingan dengan kegiatan sekolah baik pada jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
- Dilarang membawa gambar/buku porno atau bentuk lain yang sejenisnya yang dianggap melanggar norma susila baik pada jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
- Jajan hanya diperbolehkan pada waktu istirahat/sehabis jam olah raga praktek.
- Siswa tidak boleh menerima tamu pada jam sekolah kecuali atas ijin dari guru piket/BK/pimpinan sekolah dan membawa surat dari orang tua siswa.
- Tidak dibenarkan meninggalkan lingkungan sekolah pada waktu jam pelajaran atau kegiatan lain tanpa seijin Wali Kelas/BK/guru piket/pembina kesiswaan.
- Dilarang makan / minum dalam kelas pada waktu pelajaran sedang berlangsung.
- Tidak dibenarkan membentuk organisasi apapun di lingkungan sekolah kecuali dalam lingkup OSIS.
- Tidak dibenarkan bergerombol di tempat parkir siswa / guru, di tangga jalan, yang dapat mengganggu arus lalu lintas.
- Siswa putra dilarang bertato, tindik, berambut panjang (gondrong), kliwir, cat rambut, kuku panjang, memakai anting, kalung, gelang, atau aksesoris lain yang sejenis.
- Dilarang berencana atau menunjukkan tanda / sikap akan memukul atau membahayakan keselamatan guru / karyawan sekolah.
- Dilarang keras membunyikan gas motor atau klakson di tempat parkir, atau di luar areal dekat kampus pada saat PBM berlangsung.
- Dilarang membawa mobil ke dalam lingkungan sekolah, kecuali seijin pimpinan sekolah / petugas.
- Siswa harus mematikan mesin pada saat kendaraan ada di dalam lingkungan sekolah.
- Dilarang menulis tubuhnya (bertato), tindikan, dan sejenisnya.
- Dilarang "nongkrong/jongkok" di atas teras atau emper kelas.
- Dilarang berpacaran di sekolah.
- Dilarang membawa HP, apabila hilang sekolah tidak bertanggung jawab.






0 komentar:
Posting Komentar