Senin, 28 April 2014

Ekstrakurikuler

Ekstrakulikuler Wajib, yaitu:
a.  Pramuka (wajib untuk kelas X).
b.  Komputer (wajib untuk kelas XI).

Ekstrakulikuler Pilihan, yaitu:
a.  Ambalan pramuka.
b.  Band.
c.  Bola basket.
d. Bola Volley.
e.  KIR.
f.  Paduan Suara.
g.  Korp Mubaligh Siswa.
h.  Mading.
i.  Paskibra.
j.  PMR.
k.  Rebana.
l.  Rokhis Putra.
m.  Rokhis Putri.
n.  Sabila / Jurnalistik.
o.  Seni Baca Al Qur'an.
p.  Sepak Bola.
q.  Taekwondo.
r.  Team Olimpiade.

Study Tour

Study Tour dilaksanakan pada liburan semester 1 dan semester 2 bagi siswa kelas XI.

Karya Tulis

Karya tulis dilaksanakan pada liburan semester 1 dan semester 2 bagi kelas XI.  Karya tulis bersifat wajib.  Salah satu materi karya tulis adalah Bali Islamic Study Tour.  Bagi siswa yang tidak mengikuti study tour tetap wajib membuat karya tulis sebagai syarat kenaikan kelas XII, dengan materi/kegiatan yang setara dengan study tour, misalnya program Live In (bermasyarakat).

Sanksi

Siswa yang melanggar tata tertib dikenakan sanksi secara bertingkat:
  • Sanksi teguran dan peringatan.
  • Sanksi skorsing di ruang BK/dirumahkan.
  • Sanksi dikembalikan ke orangtua/dikeluarkan

Larangan

  • Siswa dilarang berkelahi dengan siapapun, baik pada jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
  • Tidak diperkenankan bagi siswa putri menggunakan perhiasan maupun make up yang berlebihan.
  • Tidak diperkenankan membawa rokok, minuman keras, pil koplo, narkotik atau yang sejenisnya ke dalam lingkungan sekolah baik pada jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
  • Dilarang mencoret-coret dinding tembok, bangku, kursi, papan tulis yang mengakibatkan kerusakan/mengganggu proses belajar mengajar.
  • Dilarang membawa senjata tajam atau senjata lain yang membahayakan, baik pada jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
  • Dilarang membawa teman/kelompok lain ke dalam lingkungan sekolah yang tidak ada kepentingan dengan kegiatan sekolah baik pada jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
  • Dilarang membawa gambar/buku porno atau bentuk lain yang sejenisnya yang dianggap melanggar norma susila baik pada jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
  • Jajan hanya diperbolehkan pada waktu istirahat/sehabis jam olah raga praktek.
  • Siswa tidak boleh menerima tamu pada jam sekolah kecuali atas ijin dari guru piket/BK/pimpinan sekolah dan membawa surat dari orang tua siswa.
  • Tidak dibenarkan meninggalkan lingkungan sekolah pada waktu jam pelajaran atau kegiatan lain tanpa seijin Wali Kelas/BK/guru piket/pembina kesiswaan.
  • Dilarang makan / minum dalam kelas pada waktu pelajaran sedang berlangsung.
  • Tidak dibenarkan membentuk organisasi apapun di lingkungan sekolah kecuali dalam lingkup OSIS.
  • Tidak dibenarkan bergerombol di tempat parkir siswa / guru, di tangga jalan, yang dapat mengganggu arus lalu lintas.
  • Siswa putra dilarang bertato, tindik, berambut panjang (gondrong), kliwir, cat rambut, kuku panjang, memakai anting, kalung, gelang, atau aksesoris lain yang sejenis.
  • Dilarang berencana atau menunjukkan tanda / sikap akan memukul atau membahayakan keselamatan guru / karyawan sekolah.
  • Dilarang keras membunyikan gas motor atau klakson di tempat parkir, atau di luar areal dekat kampus pada saat PBM berlangsung.
  • Dilarang membawa mobil ke dalam lingkungan sekolah, kecuali seijin pimpinan sekolah / petugas.
  • Siswa harus mematikan mesin pada saat kendaraan ada di dalam lingkungan sekolah.
  • Dilarang menulis tubuhnya (bertato), tindikan, dan sejenisnya.
  • Dilarang "nongkrong/jongkok" di atas teras atau emper kelas.
  • Dilarang berpacaran di sekolah.
  • Dilarang membawa HP, apabila hilang sekolah tidak bertanggung jawab.

Hak Siswa

  • Mengikuti pelajaran yang diberikan guru dengan tertib.
  • Siswa berhak memilih dan mengikuti Ekstra Kulikuler yang disediakan / diadakan di sekolah sesusai dengan fasilitas yang tersedia.
  • Mendapat laporan hasil belajar (Raport) dari sekolah.
  • Mendapatkan ijazah bagi yang dinyatakan telat tamat belajar dalam menyelesaikan studi di SMA Islam Sultan Agung 1 Semarang.
  • Menggunakan fasilitas yang ada di sekolah sesuai ketentuan / aturan yang diadakan di sekolah.

Tata Tertib Khusus

  • Wajib mengenakan seragam sekolah denga ketentuan:
-  Putih abu-abu lengkap dengan badge, lokasi dan baju harus dimasukkan (siswa putra) kelas X, XI, XII (Senin / Rabu).
-  Sabuk hitam (terlihat) polos.
  • Hari Kamis semua mengenakan seragam batik model busana muslim.
  • Hari Jum'at kelas:  X, XI, XII  putih - putih
  • Hari Sabtu semua mengenakan seragam Pramuka, model pakaian mengikuti aturan sekolah / tidak ketat.
  • Pakaian OSIS meliputi:
-  Kerah biasa (bukan model Shanghai).
-  Rok panjang bagi perempuan sepanjang jari-jari pada posisi berdiri.
-  Baju selalu dimasukkan dan sabuk hitam terlihat (siswa putra).
  • Penampilan:
-  Rambut, tidak menutup telinga, alis, tanpa jambang, kliwir, dan tidak boleh disemir atau dicat (siswa putra).
-  Kuku pendek rapi.
-  Tidak bertato.
  • Motor bagi siswa:
-  Nomor harus lengkap, ada lampu, dan ada spion.
-  Dilarang membunyikan klakson/gas yang menggangu ketenangan lingkungan sekolah.
-  Helm tidak boleh dibawa diruang kelas.
  • Bagi pengantar pakai mobil hanya sampai di masuk gapura sekolah, demi kelancaran arus lalu lintas di pagi hari.

Tata Tertib Umum

  • Siswa masuk pukul 07.00 WIB (Senin s.d Sabtu).
  • Siswa harus sudah hadir paling lambat 10 menit sebelum jam pertama dimulai.
  • Wajib mengikuti tadarus dan berdoa bersama sebelum pelajaran (pada jam I) di akhir pelajaran (jam terakhir).
  • Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan tekun.
  • Patuh, taat dengan guru, tata tertib serta aturan sekolah.
  • Hormat pada guru, karyawan, dan sesama siswa.
  • Menjaga kebersihan dan keamaan lingkungan sekolah, serta memelihara ketenangan kelas.
  • Wajib mengikuti upacara bendera yang diadakan di sekolah dengan seragam lengkap bagi siswa kelas X, XI, XII sesuai dengan kebijakan sekolah.
  • Jika guru tidak hadir, ketua kelas wajib lapor kepada guru piket / Wakasek Kurikulum.
  • Wajib melaksanakan tugas yang diberikan sekolah (seperti sholat Jumat, sholat Dhuha, sholat Dzuhur, kuliah ahad pagi sesuai jadwal, dll).
  • Wajib membayar uang sekolah (SPP) paling lambat tanggal 10 tiap bulannya.
  • Menjaga kerapian pribadi sebagai seorang pelajar.
  • Wajib menjaga nama baik sekolah.
  • Setiap kelas wajib memelihara barang-barang inventaris kelas, jika merusakkan wajib menggantinya.
  • Setiap kelas wajib menjaga kebersihan kelas dan aktif dalam piket kebersihan kelas.
  • Wajib menjaga kerukunan dan kekeluargaan antar siswa, dan jika ada masalah dapat diselesaikan dengan damai melalui Wali kelas/BK/STP2K, Pembina Kesiswaan, dan Kepala Sekolah.
  • Wajib berperilaku sebagai pelajar yang berakhlak Islami.
  • Siswa yang terlambat wajib lapor kepada Guru Piket dan mengisi buku pribadi dan dihadapan Guru Piket/BK/Kesiswaan.
  • Siswa yang terlambat diperkenankan masuk pada jam berikutnya setelah mendapat izin dari Guru Piket/BK/Kesiswaan.
  • Terlambat pada pergantian jam pelajaran atau setelah istirahat wajib mengahadap Guru Piket/BK/Kesiswaan.

Fasilitas Sekolah

1.  Laboraturium    :
     Laboraturium kimia
     Laboraturium fisika
     Laboraturium biologi
     Laboraturium komputer
     Laboraturium bahasa
     Laboraturium seni rupa
     Laboraturium IPS
2.  Ruang Audi Visual (pandang dengar/multimedia)
3.  Perpustakaan    :  Memuat berbagai jenis buku bacaan dan buku paket pelajaran dengan kapasitas 150 kursi.
4.  Koperasi          :  Koperasi guru "Wahana Sejahtera"
5.  Masjid              :  Berkapasitas 1000 orang
6.  Studio Musik
7.  Kantin
8.  Halaman Parkir yang luas dan rindang
9.  Lapangan Basket dan Volley, Tenis meja, Badminton

Striktur Organisasi

Rabu, 16 April 2014

Visi Misi Sekolah

Visi dan Misi

A. Visi 

Sebagai Lembaga Pendidikan Menengah Umum Islam terkemuka dalam penanaman nilai-nilai Islam untuk menghasilkan kader pemimpin umat yang beriman dan berakhlak mulia, menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan sebagai bagian dari generasi khaira ummah.

B. Misi 

1. Mengembangkan kualitas bahan pendidikan dan bahan ajar sejalan dengan nilai-nilai Islam dan perkembangan mutakhir ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Mengembangkan kualitas sistem, metode dan teknologi pendidikan dalam pendidikan nilai-nilai Islam dan penguasaan iptek, sejalan dengan perkembangan teknologi pendidikan secara berkelanjutan.
3. Membangun kualitas guru sebagai pendidik profesional yang tafaqquh fiddin.
4. Menyelenggarakan sarana dan prasarana pendidikan sejalan dengan pendidikan menengah umum yang bermutu tinggi.
5. Menjadikan kemajuan dan keberhasilan peserta didik dalam proses pendidikan sebagai pusat orientasi dan tujuan yang paling diutamakan dalam semua kegiatan.
6. Meningkatkan penguasaan iptek agar siswa berprestasi secara kompetitif dengan menumbuhkan budaya Islami, sehingga terbentuk kader pemimpin umat yang berilmu, beriman dan berakhlak mulia.

C. Tujuan 

1. Terselenggaranya proses peningkatan bahan pendidikan nilai-nilai Islam secara berkelanjutan dan terwujud dalam budaya sekolah Islami.
2. Terselenggaranya proses peningkatan mutu bahan ajar secara berkelanjutan dan teruji secara universal.
3. Terselenggaranya proses peningkatan kualitas sistem dan metode pendidikan secara berkelanjutan.
4. Terwujudnya pemanfaatan dan pemutakhiran teknologi pendidikan.
5. Terselenggaranya proses berkelanjutan peningkatan kualitas guru sebagai pendidik profesional, berakhlak  mulia, tafaqquh fiddin, menjadi teladan bagi peserta didik.
6. Terselenggaranya proses berkelanjutan peningkatan kualitas guru dalam penguasaan bahan pendidikan dan bahan ajar, metodolosi pembelajaran, dan teknologi pendidikan.
7. Terwujudnya jamaah sekolah yang dipimpin oleh guru tafaqquh fiddin.
8. Terselenggaranya sarana dan prasarana pendidikan dan teknologi pendidikan yang bermutu sekolah menengah umum yang bermutu tinggi.
9. Terwujudnya sistem pendidikan yang berorientasi kepada kepentingan siswa.
10. Terwujudnya lulusan yang berakhlak mulia, mampu membaca dan menghafal dengan benar serta memahami makna dari Al Qur'an juz pertama dan 40 hadits yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, dapat berbahasa internasional (Inggris dan Arab) secara aktif, kompetitif untuk memasuki perguruan tinggi unggul, sehat dan terampil, sebagai bagian dari kader pemimpin umat generasi khaira ummah.

Sejarah SMA Islam Sultan Agung 1 Semarang

SMA Islam Sultan Agung 1 Semarang adalah lembaga pendidikan yang berada di bawah Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang.
Yayasan ini semula bernama Yayasan Badan Wakaf yang didirikan oleh sekelompok cendekiawan muslim Jawa Tengah (Semarang) yang sadar dan menaruh perhatian terhadap perkembangan dan keadaan umat Islam dan bangsa Indonesia pada umumnya sejak awal proklamasi kemerdekaan RI. Status sebagai badan wakaf diperoleh secara resmi pada tanggal 13 Juli 1950 dengan Akta Notaris Tan A Sioe Nomor 86 dengan pengurus pertama sebagai berikut :
Pelindung : Residen Malino
Ketua : Dr. Abdul Gaffar Sd.M
Wakil Ketua : Ustadz Abu Bakar Assegaf
Penulis I : R. Soeryadi
Penulis II : Ali Al Idrus
Komisaris-Komisaris : Moh. Toyib Tohari
Zaenal Amien
Abdul Kadir Al Idrus
Wartono

Seiring dengan perkembangan zaman, badan hukum ini mengalami beberapa kali perubahan. Sedangkan yang terakhir dengan Akta Notaris RM. Soetomo No. 8 tanggal 13 Oktober 1980.
Dalam akta tersebut diantaranya menyebutkan bahwa Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung berlandaskan Pancasila dan bertujuan menyebarkan pendidikan dan ajaran Islam yang dijiwai oleh dakwah Islamiah.
Untuk mencapai tujuan tersebut diantaranya dengan usaha-usaha mendirikan lembaga-lembaga pendidikan mulai Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan, sampai Perguruan Tinggi dan pesantren serta lembaga lainnya guna menyebarkan syiar Islam.
Pada tanggal 2 Januari 1966 SMA Sultan Agung 1 Semarang didirikan dengan lokasi gedung di Jalan Suramenggalan 62. Pada tahun 1968 pindah ke jalan Seroja untuk beberapa bulan saja dan akhirnya pindah ke jalan Mataram 657 Semarang hingga sekarang. Pada tanggal 1 Juni 1970 SMA Sultan Agung 1 memperoleh status terdaftar. Beracuan dari perolehan status terdaftar inilah sebagai tanda berdirinya SMA Sultan Agung 1 Semarang yang seterusnya diperingati sebagai "Milad SMA ISSA 1" setiap tahun.
Pada awalnya gedung yang berada di Jalan Mataram hanya satu unit gedung. Kemudian secara berangsur-angsur gedung diperbaharui dan ditambah hingga tiga lantai dan menjadi empat unit serta satu unit kantin yang representatif.
Sejak awal berdirinya hingga tahun pelajaran 2005/2006, SMA ISSA 1 telah dipimpin lima kepala sekolah, yaitu:

1. Bapak Drs. Iswoyo PIA ( 1966 - 1970 )
2. Ibu Hj. Hudahaniem, B.Sc. ( 1970 - 1997 )
3. Bapak Drs. Dadi Basuki ( 1997 - 2002 )
4. Bapak Drs. Risno Setiyono ( 2002 - 2006 )
5. Bapak. Much. Muchlis Hidayatullah, S.Pd (2006 - 2010)

B. Data Fisik Sekolah
1. Nama Sekolah : SMA Islam Sultan Agung 1 Semarang
Nama Yayasan : Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung
Status Sekolah : Swasta Terakreditasi A * (Istimewa)
Mulai Berdiri : 2 Januari 1966
Alamat Sekolah : Jl. Mataram No. 657 Semarang
Nomor Telepon : (024) 831 2631 - (024) 831 3755
Alamat Web : www.sma-issa1-smg.com
E-mail : sekolah@sma-issa1-smg.com
Kepala Sekolah : Drs. Sarjana
Wakil Kepala Sekolah :
a. Urusan Kurikulum : Drs. Dadi Basuki
b. Sarana dan Prasarana : Dra Zumrotun
c. Kesiswaan : Dra. Siti Mubarokatut
d. Humas :  Nur Faridah, S.Pd
Jumlah Kelas : 28 Kelas
Jumlah Siswa : 1069 Siswa, terdiri atas :
Kelas I : 405 Siswa
Kelas II : 323 Siswa
Kelas III : 341 Siswa
Jumlah Guru : 85 Orang
Jumlah Karyawan : 9 Orang
Jumlah Petugas BK : 5 Orang
Jumlah Guru Ekstrakurikuler : 23 Orang
Jumlah Satpam : 3 Orang

2. Fasilitas Sekolah
a. Letak Sekolah
Gedung SMA Islam Sultan Agung 1 Semarang terletak di Jl. Mataram 657 Semarang. Bagian gedung yang digunakan untuk kelas dan lapangan olah raga terletak di Jl. Wonodri Kebondalem. Di sebelah utara terletak gedung berlantai tiga yang terdiri atas ruang-ruang kelas, koperasi, studio musik, ruang OSIS/Pramuka dan mushola. Selain itu,juga terdapat tempat parkir siswa, lapangan olah raga, tempat upacara, ruang guru, ruang BK, ruang perpustakaan dan sebelas ruang kelas baru. Di sebelah selatan berdiri gedung berlantai dua terdiri atas ruang-ruang kelas, ruang Kepala Sekolah, ruang Guru, dapur. Di bagian belakangnya berupa gedung terpadu berlantai tiga yang digunakan untuk laboratorium komputer, ruang UKS, ruang Audio Visual, dan tempat parkir kendaraan guru.
Mulai tahun pelajaran 2000/2001 Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung merintis berdirinya SMA Islam Sultan Agung 1 (filial) yang berlokasi di jalan Kaligawe KM. 4 yang menginduk pada SMA Islam Sultan Agung 1 Semarang di jalan Mataram 657 Semarang, yang kemudian pada tahun 2002/2003 telah keluar izin operasionalnya menjadi SMA Islam Sultan Agung 3 Semarang.
b. Fasilitas Sekolah
1. Laboratorium : Laboratorium kimia
Laboratorium fisika
Laboratorium biologi
Laboratorium komputer
Laboratorium bahasa
Laboratorium seni
2. Ruang Audio Visual (pandang dengar)
3. Perpustakaan : Memuat berbagai jenis buku bacaan dan buku paket pelajaran
4. Koperasi : Koperasi guru "Wahana Sejahtera"
5. Mushola : Berkapasitas 400 orang
6. Studio Musik
7. Kantin
8. Halaman Parkir yang luas dan rindang.
9. Lapangan Basket dan Volley