Senin, 28 April 2014

Ekstrakurikuler

Ekstrakulikuler Wajib, yaitu:
a.  Pramuka (wajib untuk kelas X).
b.  Komputer (wajib untuk kelas XI).

Ekstrakulikuler Pilihan, yaitu:
a.  Ambalan pramuka.
b.  Band.
c.  Bola basket.
d. Bola Volley.
e.  KIR.
f.  Paduan Suara.
g.  Korp Mubaligh Siswa.
h.  Mading.
i.  Paskibra.
j.  PMR.
k.  Rebana.
l.  Rokhis Putra.
m.  Rokhis Putri.
n.  Sabila / Jurnalistik.
o.  Seni Baca Al Qur'an.
p.  Sepak Bola.
q.  Taekwondo.
r.  Team Olimpiade.

Study Tour

Study Tour dilaksanakan pada liburan semester 1 dan semester 2 bagi siswa kelas XI.

Karya Tulis

Karya tulis dilaksanakan pada liburan semester 1 dan semester 2 bagi kelas XI.  Karya tulis bersifat wajib.  Salah satu materi karya tulis adalah Bali Islamic Study Tour.  Bagi siswa yang tidak mengikuti study tour tetap wajib membuat karya tulis sebagai syarat kenaikan kelas XII, dengan materi/kegiatan yang setara dengan study tour, misalnya program Live In (bermasyarakat).

Sanksi

Siswa yang melanggar tata tertib dikenakan sanksi secara bertingkat:
  • Sanksi teguran dan peringatan.
  • Sanksi skorsing di ruang BK/dirumahkan.
  • Sanksi dikembalikan ke orangtua/dikeluarkan

Larangan

  • Siswa dilarang berkelahi dengan siapapun, baik pada jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
  • Tidak diperkenankan bagi siswa putri menggunakan perhiasan maupun make up yang berlebihan.
  • Tidak diperkenankan membawa rokok, minuman keras, pil koplo, narkotik atau yang sejenisnya ke dalam lingkungan sekolah baik pada jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
  • Dilarang mencoret-coret dinding tembok, bangku, kursi, papan tulis yang mengakibatkan kerusakan/mengganggu proses belajar mengajar.
  • Dilarang membawa senjata tajam atau senjata lain yang membahayakan, baik pada jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
  • Dilarang membawa teman/kelompok lain ke dalam lingkungan sekolah yang tidak ada kepentingan dengan kegiatan sekolah baik pada jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
  • Dilarang membawa gambar/buku porno atau bentuk lain yang sejenisnya yang dianggap melanggar norma susila baik pada jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
  • Jajan hanya diperbolehkan pada waktu istirahat/sehabis jam olah raga praktek.
  • Siswa tidak boleh menerima tamu pada jam sekolah kecuali atas ijin dari guru piket/BK/pimpinan sekolah dan membawa surat dari orang tua siswa.
  • Tidak dibenarkan meninggalkan lingkungan sekolah pada waktu jam pelajaran atau kegiatan lain tanpa seijin Wali Kelas/BK/guru piket/pembina kesiswaan.
  • Dilarang makan / minum dalam kelas pada waktu pelajaran sedang berlangsung.
  • Tidak dibenarkan membentuk organisasi apapun di lingkungan sekolah kecuali dalam lingkup OSIS.
  • Tidak dibenarkan bergerombol di tempat parkir siswa / guru, di tangga jalan, yang dapat mengganggu arus lalu lintas.
  • Siswa putra dilarang bertato, tindik, berambut panjang (gondrong), kliwir, cat rambut, kuku panjang, memakai anting, kalung, gelang, atau aksesoris lain yang sejenis.
  • Dilarang berencana atau menunjukkan tanda / sikap akan memukul atau membahayakan keselamatan guru / karyawan sekolah.
  • Dilarang keras membunyikan gas motor atau klakson di tempat parkir, atau di luar areal dekat kampus pada saat PBM berlangsung.
  • Dilarang membawa mobil ke dalam lingkungan sekolah, kecuali seijin pimpinan sekolah / petugas.
  • Siswa harus mematikan mesin pada saat kendaraan ada di dalam lingkungan sekolah.
  • Dilarang menulis tubuhnya (bertato), tindikan, dan sejenisnya.
  • Dilarang "nongkrong/jongkok" di atas teras atau emper kelas.
  • Dilarang berpacaran di sekolah.
  • Dilarang membawa HP, apabila hilang sekolah tidak bertanggung jawab.

Hak Siswa

  • Mengikuti pelajaran yang diberikan guru dengan tertib.
  • Siswa berhak memilih dan mengikuti Ekstra Kulikuler yang disediakan / diadakan di sekolah sesusai dengan fasilitas yang tersedia.
  • Mendapat laporan hasil belajar (Raport) dari sekolah.
  • Mendapatkan ijazah bagi yang dinyatakan telat tamat belajar dalam menyelesaikan studi di SMA Islam Sultan Agung 1 Semarang.
  • Menggunakan fasilitas yang ada di sekolah sesuai ketentuan / aturan yang diadakan di sekolah.

Tata Tertib Khusus

  • Wajib mengenakan seragam sekolah denga ketentuan:
-  Putih abu-abu lengkap dengan badge, lokasi dan baju harus dimasukkan (siswa putra) kelas X, XI, XII (Senin / Rabu).
-  Sabuk hitam (terlihat) polos.
  • Hari Kamis semua mengenakan seragam batik model busana muslim.
  • Hari Jum'at kelas:  X, XI, XII  putih - putih
  • Hari Sabtu semua mengenakan seragam Pramuka, model pakaian mengikuti aturan sekolah / tidak ketat.
  • Pakaian OSIS meliputi:
-  Kerah biasa (bukan model Shanghai).
-  Rok panjang bagi perempuan sepanjang jari-jari pada posisi berdiri.
-  Baju selalu dimasukkan dan sabuk hitam terlihat (siswa putra).
  • Penampilan:
-  Rambut, tidak menutup telinga, alis, tanpa jambang, kliwir, dan tidak boleh disemir atau dicat (siswa putra).
-  Kuku pendek rapi.
-  Tidak bertato.
  • Motor bagi siswa:
-  Nomor harus lengkap, ada lampu, dan ada spion.
-  Dilarang membunyikan klakson/gas yang menggangu ketenangan lingkungan sekolah.
-  Helm tidak boleh dibawa diruang kelas.
  • Bagi pengantar pakai mobil hanya sampai di masuk gapura sekolah, demi kelancaran arus lalu lintas di pagi hari.